Buronan Koruptor Lampung Ditangkap Kejagung di Bogor

BANDARLAMPUNG (14/10/2023) – Seorang buronan koruptor asal Lampung ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Perumahan Taman Rekreasi Nusantara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023 pukul 12.35 WIB.

Andi Jauhari bin Yusuf, terpidana korupsi proyek fiktif Badan Utama Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama milik Pemprov Lampung, menjadi buronan selama dua tahun. Pria ini bungkam dan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Kejari Bandarlampung, Sabtu 14 Oktober 2023.

Mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama tersebut ditangkap tim Tabur Kejagung usai sholat Jumat. Ia diserahterimakan kepada Kejari Bandarlampung. Andi Jauhari berdomisili di Bogor karena selalu berpindah-pindah menghindari kejaran kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim mengatakan Andi Jauhari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 8 Tahun 2022 melakukan pemanfaatan sisa dana penyertaan modal PT Lampung Jasa Utama tahun 2016 sebesar Rp1,125 miliar. Dana ini diselewengkan dengan modus proyek fiktif.

Dalam proses persidangan, kejaksaan sudah memanggil secara sah, namun terdakwa Andi Jauhari tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai buronan. Seorang terpidana lagi berinisial AJY juga berstatus buronan.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar