Kombes Pol Umi Fadillah menyebut dosen berusia 31 tahun dan mahasiswinya berumur 22 tahun dilepaskan pada Rabu, 11 Oktober 2023, karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Soal di kemudian hari, sang isteri yang masih di Bengkulu berniat mempersoalkan “kumpul kebo” suaminya, Kabid Humas mengatakan Polda akan meneruskannya ke penyidikan.
Lewat telepon, Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan perguruan tinggi agama itu sudah menonaktifkan dan membebastugaskan sang dosen dan memecat mahasiswi, teman “kumpul kebonya”.
Anis Handayani menyebut keputusan tersebut sebagai hasil rapat pimpinan UIN Radin Intan Lampung dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran.
Warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung, mengamankan dosen UIN dan mahasiswinya saat keluar dari komplek pada pukul 22.00, malam Selasa, 9 Oktober 2023.
Kedua pasangan bukan suami isteri itu, kemudian, diserahkan ke Polda Lampung.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar