Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin Sore, 23 Oktober 2023, Eka Aftarini menyebut Andri Gustami memperoleh upah 8 juta rupiah perkilogram dari Fredy Pratama, belum termasuk bonus 120 juta rupiah.
Eka Aftarini mengatakan dalam dua bulan, Mei dan Juni 2023, Andri Gustami meloloskan sabu 150 kilogram dan ekstasi 2 ribu butir, karena yang bersangkutan menjabat Kasatnarkoba di Polres Lampung Selatan.
Sidang dipimpin Hakim ketua Lingga Setiawan, dengan anggota Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat. Andri Gustami menyerahkan perkaranya ke sejumlah pengacara.
Usai sidang, Jubir Kuasa Hukum Zulfikar Ali Butho, menyebut Andri Gustami polisi yang tegas dalam memberantas narkoba. Ia malah mengusulkan kliennya tidak dipecat dan dipakai lagi untuk memberantas jaringan barang haram itu.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar