Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas bersama Polsek Padangratu mengecek lokasi kebakaran kebun sawit Anaktuha berdasarkan tiga laporan warga. Ada juga pemilik kebun dan beberapa warga Kampung Negara Ajitua.
Pengecekan ini guna mengetahui penyebab kebakaran belasan hektar kebun sawit milik warga Kampung Negara Ajitua. Laporan warga menduga api berasal dari pembakaran sampah sawit di areal perkebunan milik perusahaan. Kebun pelapor seluas belasan hektar memang berbatasan dengan milik perusahaan.
Pemilik kebun sawit rakyat mengadu ke Polres Lampung Tengah dengan harapan polisi menindak perusahaan sawit terduga pemicu kebakaran. Pelapor juga meminta ganti rugi satu miliar rupiah.
Polres Lampung Tengah sudah memeriksa sejumlah saksi, investigasi hingga pengecekan lapangan. Saksi perusahaan perkebunan menyatakan tidak melakukan pembakaran apapun sebagaimana dugaan warga.
Hasil pengecekan lapangan juga segera disampaikan. Kebakaran perkebunan sawit warga Kampung Negara Ajitua tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan atau sabotase.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar