Barang bukti perkara narkoba berupa 60,2 gram sabu-sabu, 8,8 gram ganja, dan ratusan butir obat penenang. Penanganan perkara selama empat bulan terakhir menyita hanphone, senjata tajam, kartu remi, rekapan togel, timbangan digital, dan pakaian.
Pemusnahan narkoba jenis ganja dan sabu dengan cara pembakaran serta blender. Belasan handphone dihancurkan menggunakan palu serta beberapa senjata tajam dipotong-potong dengan gerinda.
Kejari Lampung Utara M. Farid Rumdana mengatakan pemusnahan benda sitaan dan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga September 2023.
Perkara narkoba masih menonjol di Lampung Utara. Barang bukti semua jenis narkoba diasumsikan bernilai ratusan juta rupiah. Kejari meminta semua pihak berperan dalam mengantisipasi kejahatan dan memerangi peredaran narkoba.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar