pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Lampung Utara: Terima 30 Juta, Diperas Oknum Polisi Miliaran

KOTABUMI (22/10/2023) -  Merasa diperas oleh seorang oknum petugas Kepolisian,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Lampung Utara,  Abdurahman dan  Kabid PMDT Ismirham Adi Saputra meminta keadilan dari Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahmud MD.

Dalam konferensi pers di Kotabumi, Lampung Utara, pada Minggu, 22 Oktober 2023, Abdurrahman menyebut ia diminta menyediakan uang miliaran rupiah untuk menutupi perkaranya, yang memiliki barang bukti 30-an juta rupiah.

Sekitar satu setengah tahun lalu, pada Rabu 27 April 2022, kedua petinggi Dinas PMDT itu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek yang beranggaran 1,5 miliar rupiah.

Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 desa, yang memberikan 7,5 juta per kepala untuk penyelenggaraan bimtek.

Abdurrahman mengakui menerima 30 juta rupiah dari penyelenggara bimtek tersebut untuk operasional karena Dinas tidak memiliki anggaran untuk menghadiri acara tersebut. Bimtek berlangsung 7 hari. Dua hari  di Hotel Horison Bandarlampung dari tanggal 26 hingga 27 Maret dan 5 hari di Jawa Barat dari 28 hingga 31 Maret 2022.  

Kepala PMDT itu mengatakan ia dan keluarganya sudah pasrah atas hukuman yang diberikan karena menerima uang 30 juta rupiah. Namun ia meminta keadilan, karena hal tersebut menjadi perkara, karena sebelumnya diperas miliaran rupiah agar tidak diproses.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->