pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Narkoba Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (25/10/2023) – Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapan Mei sampai Oktober di Lapangan Apel Mapolda, Rabu 25 Oktober 2023. Barang bukti tersebut bernilai lebih Rp200 miliar.

Pemusnahan narkoba dengan menghadirkan para tersangka di Polda Lampung bersama jajaran. Narkoba terdiri 129,7 kilogram shabu, 54,5 kilogram ganja, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan seluruh barang bukti narkoba hasil pengungkapan enam kasus dengan 52 tersangka. Kasus paling menonjol adalah pengembangan jaringan internasional Fredy Pratama.

Ratusan kilogram narkoba jenis shabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis ditaksir bernilai lebih Rp200 miliar. Pemusnahan ini menyelamatkan kurang lebih 592.529 jiwa serta berkontribusi terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan pembakaran dalam tong hingga menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Keaslian barang bukti narkoba sudah diperiksa melalui uji sampel. Proses pemusnahan sudah mendapat persetujuan Kejari Bandarlampung, Kejari Lampung Selatan dan Kejari Pesawaran.

Para tersangka masih menjalani penahanan dan proses pemberkasan perkara guna diajukan ke pengadilan. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar

Posting Komentar

-->