Oknum polisi Bripda CS dan Bripda FW dibekuk Polresta Bandarlampung di tempat berbeda. Bripda CS diringkus lebih dahulu di rumah kos beserta barang bukti mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1714 ZH milik M Rizal, 25 tahun, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku rupanya coba menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor aslinya BE 1682 GG.
Sementara Bripda FW sempat melarikan diri hingga tertangkap di tempat persembunyian Lampung Utara. Bripda CS mengaku sebagai ajudan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika ketika digelandang ke Polresta Bandarlampung, Kamis dini hari 12 Oktober 2023.
Mobil Brio merah milik M Rizal hilang dari parkiran Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung, Minggu 20 Agustus 2023 pukul 13.10 WIB. Pemilik keliling mencari di beberapa lantai tetap nihil. Rekaman CCTV menunjukkan mobil dibawa keluar mall tetapi wajah pengemudi tidak tampak sama sekali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik, Jumat 13 Oktober 2023, membenarkan dua oknum anggota Polda Lampung berpangkat bripda diamankan Polresta Bandarlampung atas dugaan terlibat pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton.
Pencurian dengan modus duplikat kunci mobil. Bripda FW sejak Juli 2023 menyuruh teman berinisial A meminjam mobil Rizal sehingga kuncinya diduplikat dan dipasangi GPS agar mudah dipantau. Selang sebulan, Bripda FW menjadi eksekutor pencurian dan Bripda CD mengawasi situasi parkiran Mall Boemi Kedaton.
Dua oknum polisi masih menjalani pemeriksaan Polresta Bandarlampung dengan barang bukti mobil Brio merah, kunci duplikat, STNK asli dan plat nomor palsu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun serta terancam pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar