Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Basuki Wibowo tergelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023. Persidangan dipimpin ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan anggota Hendro Wicaksono serta Charles Kholidy.
Jaksa Penuntut Umum M Yudi Guntar membacakan dakwaan terhadap Basuki Wibowo, ketua gapoktan sekaligus ketua Kelompok Tani Hutan Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Basuki Wibowo didakwa menyalahgunakan dana hibah DAK kehutanan untuk kelompok tani hutan (KTH) Penantian pada anggaran 2021. Dengan alasan pengelolaan keuangan satu pintu lebih efektif, terdakwa meminta empat KTH menyerahkan buku rekening kepadanya di rumah saksi Sutrisno beserta dana hibah masing-masing Rp200 juta.
Dari empat KTH, terdakwa memotong dana hibah masing-masing Rp138.500.000. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp518.913.440. Jaksa penuntut umum mendakwa Basuki Wibowo bersama saksi Qodri melanggar ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009.
Putra Nata, penasihat hukum Basuki Wibowo dari Posbakum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mengatakan siap melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar