Penertiban APS Caleg di Lampung Utara Tebang Pilih

KOTABUMI (16/10/2023) – Petugas gabungan masih tebang pilih dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) maupun parpol peserta pemilu di tempat terlarang Kotabumi, Lampung Utara.

Penertiban atau razia APS caleg dan parpol melibatkan petugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP dan Kesbangpol Lampung Utara. Razia menyasar baliho, banner, serta spanduk caleg dan parpol, Senin 16 Oktober 2023.

Atribut caleg dan parpol terpasang sembarangan sehingga melanggar perda. Baliho, banner dan spanduk caleg serta parpol berada di fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, serta pepohonan.

Petugas menyisir APS pelanggar perda di sepanjang jalan protokol Jenderal Sudirman, Jalan Alamsyah Ratuperwira Negara, Jalan Raden Intan, jalan lingkar Kotabumi hingga Kantor Pemkab Lampung Utara.

Sekretaris Satpol PP Lampung Utara Sinar Barkah mengatakan peneritiban APS caleg dan parpol dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketertipan Umum. Banyak sekali baliho, banner dan spanduk dicopot karena mengganggu keindahan kota. Kebanyakan alat peraga sosialisasi dipasang sembarangan di pepohonan dan tiang listrik.

Namun, penertiban alat peraga sosialisasi terkesan tebang pilih. Pemantauan di jalan protokol dan persimpangan Kelurahan Rejosari masih banyak bertebaran atribut caleg dan parpol berupa baliho serta banner.

Komisioner Bawaslu Lampung Utara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dedi Suardi mengatakan alat peraga sosialisasi caleg tergolong melanggar aturan jika tertera nomor urut calon dan ajakan memilih.

Data Bawaslu terdapat 477 alat peraga sosialisasi melakukan pelanggaran di seluruh 23 kecamatan. Meski begitu Bawaslu tidak bisa menertibkan semua alat peraga di jalanan Kotabumi karena merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar