pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Serahkan Tersangka dan Bukti Uang Rp29,8 Miliar

BANDARLAMPUNG (26/10/2023) – Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap kedua jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 26 Oktober 2023. Dua tersangka dan bukti uang Rp29,8 miliar diserahkan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Helmy Santika.

Pelimpahan tersangka kurir atas nama Dedi Setiawan dan Achmad Afandi serta barang bukti uang tunai Rp29,8 miliar sebanyak 58 bundel. Uang diterima Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto selanjutnya masuk kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia. Uang ini berasal dari tersangka Dedi Setiawan Rp24 miliar dan Andri Gustami Rp5,3 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan tersangka Dedi Setiyawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama. Penangkapan Dedi menemukan barang bukti uang tunai Rp1,6 miliar, 16 buku tabungan, 64 kartu ATM atas nama berbeda-beda, buku rekening dan kartu ATM. Dari tabungan dan ATM bisa ditarik Rp24 miliar.

Tersangka Achmad Afandi asal Yogyakarta berperan sebagai kurir penjaga gudang serta distributor narkotika jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau. Polisi mendapatkan barang bukti satu unit mobil Honda Freed beserta STNK dan tiga handphone.

Tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berjumlah 49 orang.  Sebanyak 27 orang di antaranya beraasal dari Lampung. Enam orang sudah dilimpahkan lebih dahulu termasuk tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menerima pelimpahan berkas perkara  dan barang bukti uang dari dua tersangka kurir Dedi Setiyawan dan Achmad Afandi. Berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

JUHARSA ISKANDAR
0

Posting Komentar

-->