Polres Lampung Tengah Sita 376 Miras dan 3.100 Liter Tuak

SEPUTIH AGUNG (14/10/2023) – Razia Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menyita 376 botol minuman keras (miras) serta 3.100 liter tuak di Kecamatan Seputih Agung, Jumat malam 13 Oktober 2023.

Ratusan botol miras dan ribuan liter tuak disita dari tempat hiburan karaoke, restoran dan warung-warung di pelosok kampung. Miras dengan kandungan alkohol tinggi jenis bir dan anggur diedarkan ilegal atau tanpa izin.

Polisi menemukan puluhan kardus berisi seratusan botol miras berbagai merek dari satu warung. Stok miras disembunyikan di gudang belakang. Pemilik sebelumnya mengaku tidak menjual miras ketika ditanyai petugas razia. Begitu digeledah dan ditemukan banyak miras, pemilik berdalih baru beberapa hari menyediakan miras dan itu pun barang titipan.

Razia berlanjut ke warung kampung lainnya. Polisi kembali menemukan penjualan miras ilegal jenis anggur dengan alkohol tinggi. Pemilik warung terang-terangan tidak punya izin peredaran miras. Ia tetap menjual miras jenis anggur dengan alasan sebagai jamu.

Penyisiran warung kelontongan dan sembako juga menjual anggur. Warung hanya memajang satu atau dua botol anggur. Stok lainnya beberapa kardus disembunyikan di kamar. Ada miras dengan botol sedang dan botol besar dari jenis lama hingga merek terbaru.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Faebo Adigo menjelaskan razia miras merupakan tindak lanjut perintah kapolda Lampung dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas. Razia karaoke, restoran hingga warung mendapatkan ratusan botol miras dan ribuan liter tuak.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar