Pelaku pencabulan berinisial WAP, 38 tahun, ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Minggu 15 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban sehari sebelumnya. Tersangka sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Senin 16 Oktober 22023, mengungkap penangkapan WAP atas dugaan pencabulan anak tiri. Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak 2020 hingga Oktober 2023.
Tersangka mengumbar nafsu bejat saat istri tidak di rumah. WAP tega mencabuli anak tirinya dengan ancaman pisau. Pelaku sekaligus mengancam pembunuhan jika korban berani buka mulut kepada siapapun.
Perbuatan bejat WAP mengakibatkan anak tirinya hamil. Kehamilan ini diceritakan kepada seorang saksi dan diteruskan kepada ibunya. Kasus ini cepat dilaporkan polisi sehingga pelaku segera ditangkap bersama barang bukti pisau, selimut dan pakaian korban.
Tersangka pencabulan anak tiri dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar