Terima Rp1,3 Miliar, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat

BANDARLAMPUNG (19/10/2023) – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis 19 Oktober 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyampaikan hasil persidangan terduga pelanggar AKP AG dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Persidangan selama enam jam mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB dipimpin Kombes Budiman Sulaksono dengan agenda pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi-saksi, dan lainnya.

Sidang memeriksa sembilan saksi terdiri lima saksi internal Polri dan empat saksi eksternal. AKP AG terungkap menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap narkotika Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Terduga pelanggar AKP AG berperan meloloskan pengiriman sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tindak pidana tersebut menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri.

Sidang kode etik dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono memutuskan AKP AG secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri. Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan tersebut dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

AKP AG memakai baju tahanan biru, celana pendek hitam, dan tangan terborgol digiring ke Lapas narkoba Wayhui menggunakan mobil tahanan Dit Tahti Polda Lampung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar