pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Baru Seminggu Pacaran Gauli Remaja SMA Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/11/2023) – Seorang remaja Kelurahan Sumberagung, Kemiling, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa 21 November 2023. Ia disangka menggauli gadis SMA dengan iming-iming hendak dinikahi.

Tersangka berinisial RO umur 16 tahun ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan orangtua siswi SMA berinisial R. Pemeriksaan polisi mengungkap RO dan R baru seminggu pacaran ketika nekat melakukan persetubuhan pada 22 Oktober 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman menjelaskan kronologi persetubuhan anak bawah umur dengan tersangka RO. Remaja ini mengajak pacarnya main ke rumahnya. Pelaku sudah putus sekolah. Sementara pacarnya masih duduk di bangku SMA.

Suasana rumah RO kebetulan sepi. Tersangka mengajak berhubungan badan pada siang bolong pukul 12.00 WIB. Meski mereka baru seminggu menjalin asmara, sang pacar bersedia melayani karena RO berjanji hendak menikahi.

Selepas kesucian terenggut, R tidak berani pulang selama tiga hari. Ia merasa bersalah telah digauli pacarnya. Orang tua sampai kebingungan mencari anaknya. Gadis SMA ini akhirnya menceritakan persetubuhan dengan RO.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polresta Bandarlampung hingga pelaku ditangkap dengan barang bukti pakaian korban. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

ARI IRAWAN

0

Posting Komentar

-->