Belanja Baju Online, Karyawan Agen Mandiri Tertipu Rp56 Juta

SIMPANGPEMATANG (4/11/2023) – Seorang karyawan agen Mandiri Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, tertipu Rp56 juta gegara belanja baju anak lewat online. Pelaku mengaku sebagai pegawai bea dan cukai sebuah bandara.

Elfiana Susanti belanja baju anak melalui aplikasi Instagram. Ia tiba-tiba menerima telefon dari seorang pria mengaku pegawai bea dan cukai guna memberitahukan barang pesanannya ilegal. Karena itu Elfiana akan dilaporkan ke polisi hingga terancam denda Rp100 juta sampai Rp200 juta serta kurungan penjara dua tahun.

Penelefon ternyata bergantian dua sampai tiga orang. Seorang di antaranya meyakinkan Elfiana Susanti dengan mengirimkan foto dan identitas kartu pegawai dengan seragam dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Kurnia Saktiyono.

Ancaman denda ratusan juta hingga penjara membuat Elfiana panik dan ketakutan. Ibu satu anak ini menuruti permintaan pria mengaku pegawai bea cukai tersebut. Ia mentransfer uang lima kali berjumlah Rp56 juta ke sebuah rekening pemberian pelaku, Selasa 31 Oktober 2023. Uang ini hasil meminjam dari beberapa agen ATM.

Elfiana baru menyadari tertipu mentah-mentah setelah nomor telefon pelaku tidak aktif, Kamis 2 November 2023. Wanita ini syok seketika dan trauma. Ia berencana melapor polisi dengan harapan pelaku penipuan segera ditangkap.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar