Berdasarkan LHP BPK tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian negara Rp6,9 miliar dari 20 OPD Pemkab Lampung Utara. Hasil kesepakatan rapat bupati dan wakil bupati bersama OPD, Senin 4 September 2023, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian LHP terhitung 30 hari sejak pertemuan tersebut.
Laporan Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri per 24 Oktober 2023, pengembalian LHP BPK hanya kurang dari 40 persen dari Rp6,9 miliar. Delapan OPD masih menunggak setoran Rp4,2 miliar yaitu Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Sekretariat DPRD, Kelurahan Kota Alam, Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Dinas Kominfo.
Kajari Lampung Utara M. Farid Rumdana, Jumat 10 November 2023, mengatakan 12 OPD sudah mengembalikan LHP BPK. Sementara delapan OPD segera dipanggil kejaksaan karena membandel. OPD bakal diminta konfirmasi atas pengembalian kerugian negara tersebut.
LHP BPK menemukan sejumlah OPD belum mengembalikan kerugian negara dalam jumlah signifikan yaitu Sekretariatan DPRD Rp1,6 miliar, Dinas PUPR Rp1,2 miliar, Bapenda Rp950 juta, Dinas Perdagangan Rp163 juta, Kelurahan Kota Alam Rp160 juta, BPKAD Rp17 juta serta Dinas Kominfo dan Dinas Kesehatan masing-masing kurang setor Rp7 juta.
Berdasarkan aturan, temuan LHP BPK mestinya dikembalikan ke kas daerah dalam tempo 60 hari. Hingga batas waktu terlampaui, delapan OPD masih membandel.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar