pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dua Anggota Komplotan Maling Motor Ditembak Polres Metro

METRO (29/11/2023) – Tekab 308 Satreskrim Polres Metro meringkus tiga komplotan maling motor dalam operasi dua pekan terakhir. Salah satunya kelompok Banjaratu dengan dua anggotanya terpaksa ditembak karena melawan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali merilis ungkap kasus pencurian motor, Rabu 29 November 2023. Tekab 308 Polres Metro meringkus kelompok Banjaratu, Gunungsugih, dan Tebing. Tiga komplotan ini ditangkap berdasarkan laporan pencurian motor di Metro Utara dan Metro Barat.

Penangkapan kelompok Banjaratu bermula transaksi motor Kawasaki Ninja putih dengan plat nomor polisi B 6335 VJX pada 22 November 2023 melibakan Jimi Pratama, 24 tahun. Motor sport tersebut hasil curian dari Metro Utara milik Umarudin.

Tekab 308 Satreskrim Polres Metro akhirnya meringkus anggota kelompok Banjaratu lainnya yaitu Muhammad alias Mat 36 tahun, Andi 28 tahun, Riswan 21 tahun, Nopriansyah 28 tahun, dan Ramadhani 26 tahun.

Muhammad alias Mat dan Andi ditembak kedua kakinya karena melawan polisi. Mereka meneriaki polisi sebagai maling dengan maksud menggagalkan penangkapan dan menarik perhatian warga Banjaratu, Lampung Tengah. Sementara Riswan, Nopriansyah, dan Ramadhani  diciduk di Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Tekab 308 Satreskrim Polres Metro juga mengunkap pencurian motor dengan tersangka kelompok Gunungsugih dan kelompok Tebing. Anggota kelompok Gunungsugih bernama Juanda diringkus bersama barang bukti kunci T dan anggota kelompok Tebing bernama Ismail ditangkap dengan bukti motor Yamaha Nmax.

Iptu Rosali mengatakan tersangka Andi, Muhammad, Juanda, dan Ismail dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara Riswan, Nopriansyah, dan Ramadhani dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukunan empat tahun.

MARTIN PASUKO DEWO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->