pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Sampai Senpi

KALIANDA (30/11/2023) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti 84 perkara berkekuatan hukum tetap periode lima bulan terakhir di Kalianda, Kamis 30 November 2023.

Pemusnahan barang bukti terdiri 15,9 kilogram ganja, 58,5 gram sabu, 12,6 gram ekstasi, senjata api, senjata tajam, handphone, dan peralatan judi. Senjata api dan senjata  tajam dihancurkan dengan gerinda. Sabu dan ekstasi diblender serta ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga hangus.

Barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan periode Juli hingga November 2023. Pemusnahan barang bukti berlaangsung rutin satu sampai tiga kali setahun tergantung barang bukti.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pemusnahan barang bukti 84 perkara pidana umum tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ini merupakan rangkaian terakhir penanganan perkara dengan eksekusi dan pemusnahan. Kasus narkoba paling dominan sebanyak 32 perkara.

Afni Carolina juga menyampaikan Kejari Lampung Selatan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tahun 2023.

HARRY ATFRIANSYAH

Posting Komentar

Posting Komentar

-->