Penggagalan penyelundupan sabu bermula pemeriksaan mobil Mitsubishi Xpander putih dengan plat nomor polisi B 2068 PFQ oleh Aipda Eben Ezer Manurung. Kendaraan berisi tiga orang termasuk sopir masing-masing Asnawi, Muhamad Yani, dan Nurdin.
Salah seorang menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan. Kecurigaan polisi menguat begitu kaca pintu mobil tidak bisa buka tutup alias macet. Dengan upaya bongkar paksa akhirnya terungkap rongga pintu digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Lima pintu kiri kanan bagian depan, belakang serba bagasi seluruhnya diisi paket sabu. Petugas teliti membongkar semua rongga hingga terkumpul 58 paket sabu dalam kemasan teh cina.
Asnawi, Muhamad Yani, dan Nurdin akhirnya mengaku sebagai kurir sabu lintas Aceh-Palembang-Jakarta. Pelaku sudah berkali-kali menyendupkan sabu dengan modus sama. Kali ini bernasib apes karena tertangkap KSKP Bakauheni. Mereka mendapat upah Rp100 juta jika berhasil membawa sabu sampai Jakarta.
Selain barang bukti 58 kilogram sabu dan mobil Mitsubishi Xpander, polisi mengamankan dua kontak mobil, BPKB serta empat handphone Samsung dan Infinix. Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
ROY SHANDI
Posting Komentar