Kombes Pol Umi Fadillah Asutik mengatakan hal itu, Senin, 6 November 2023, usai konferensi pers di Mapolsek Sukarame Polresta Bandarlampung.
Kabid Humas itu mengatakan ke-13 oknum anggota polisi yang terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bimtek Kades tahun anggaran 2022 itu diberikan sanksi , sesuai Kode Etik di lingkungan Polri.
Kepala Dinas PMDT Lampung Utara Abdurrahman “menyanyi” pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu, dengan menyebut ia dan dua bawahannya diperas miliaran rupiah, padahal perkara hanya berbarang bukti 30 juta rupiah.
Abdurrahman dan kedua petinggi Dinas PMDT ditetapkan menjadi tersangka pada 27 April 2022. Setelah menyanyi, Polda Lampung pun menyerahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, besok harinya, pada 23 Oktober 2023.
Suasana menjadi emosional, karena keluarga menangis histeris melepas para petinggi Dinas yang berurusan dengan Desa itu ke penjara.
ROY SHANDI
0 comments:
Posting Komentar