Dalam sidang sebelumnya, pada 31 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Komisarits Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, menerima uang 11,2 miliar, dalam kasus pengurusan perkara suap di Mahkamah Agung.
Pada saat sidang eksepsi, Willy Lesmana Putra menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tak dapat diterima karena materinya perkara perdata, bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum.
Willy menyebut Dadan Tri Yudianto tidak dapat digolongkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Kepala Majelis hakim, ia mengharapkan perkara tersebut harus batal demi hukum, karena hubungan Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto berupa bisnis klinik kesehatan dan kecantikan.
ASRORI
Posting Komentar