pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ratusan Diperiksa, Tersangka Proyek Margatiga Masih Nihil

BANDARLAMPUNG (28/11/2023) -  Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga akhir November 2023, belum ada tersangka korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, meski potensi kerugian Negara mencapai 43 miliar rupiah.

Rapat soal Bendungan Marga Tiga juga masih terus tertutup saat terakhir diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, pada Senin, 27 November 2023.

Para wartawan dipersilakan mengabadikan siapa saja yang masuk ke ruang rapat soal Bendungan Marga Tiga. Diperbolehkan pula sejenak mengambil suasana ruangan. Namun, begitu rapat dimulai, pembawa acara menyebut acara tersebut tidak untuk forsi media.

Dalam konferensi pers pada Senin, 27 November 2023, Kabid Humas mengatakan pihaknya sudah memeriksa 262 orang, mulai dari pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan tanah dan bendungan, Kepala BPN Lampung Timur, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah, 28 satgas, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan, dan kolam.

Polda Lampung juga memeriksa seorang kepala desa, 191 pemilik lahan dengan jumlah bidang 331, dua petugas BPN pusat, seorang petugas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, dan Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN Kemenkeu RI.

Perkara korupsi ditemukan setelah Polda Lampung menyidik 1.438 pemilik lahan dan 306 bidang yang dibebaskan pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam temu pers tersebut, Polda Lampung memperlihatkan uang tunai sekitar 9,8 miliar rupiah, yang berasal dari jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi kepada para pemilik lahan.

Kombes Pol Umi Fadillah menyebut, awalnya, nilai potensi penyelamatan kerugian Negara mencapai 425 miliar dari usulan uang ganti rugi 507 miliar. Penyidik melihat jumlah yang layak diganti rugi hanya 82 miliar.

Setelah disidik pada tahap kedua, nilai potensi penyelamatan kerugian Negara sekitar 14,1 miliar dari usulan 23,9 miliar, sehingga uang ganti rugi yang layak hanya sekitar 9,8 miliar.

JUHARSA ISKANDAR
0

Posting Komentar

-->