pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Rekanan dan ASN Jadi Tersangka Korupsi Terminal Mesuji

SIMPANGPEMATANG (21/11/2023) – Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan tiga tersangka korupsi proyek Terminal KTM Mesuji Timur, Selasa 21 November 2023. Tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta.

Dua rekanan proyek berinisial NH dan BK, warga Menggala, Tulangbawang, ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka, Senin siang. Mereka dijebloskan ke Rutan Menggala selama 20 hari guna proses pemberkasan perkara hingga pengajuan ke persidangan.

Sementara oknum ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji berinisial HP baru ditetapkan hari ini berdasarkan penelitian penyidik. ASN ini terseret dugaan korupsi proyek Terminal KTM Mesuji Timur dengan peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia juga ditahan di Rutan Menggala.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan penahanan NH dan BK sejak Senin kemarin serta oknum ASN berinisial HP menyusul hari ini. Para tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan.

Leonardo Adiguga menjelaskan ketiga tersangka terlibat korupsi proyek Terminal KTM Mesuji Timur merugikan keuangan negara Rp300 juta. Proyek Disnakertrans Mesuji tahun anggaran 2022 ini memiliki pagu anggaran Rp1,7 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

SULISTIONO
0

Posting Komentar

-->