pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tak Tanggung-tanggung, Mantan Kakam Korupsi Semiliar

BLAMBANGAN UMPU (23/11/2023) – Mantan kepala kampung dan bendahara Kampung Pakuan Baru ditahan Kejaksaan Negeri Waykanan atas sangkaan penyelewengan dana desa. Tak tanggung-tanggung, keduanya diduga menilap anggaran lebih satu miliar.

Mantan Kepala Kampung Pakuan Baru Edyson bin Sahmad dan Bendahara Yanuar Sidiq bin Hasan dijebloskan ke Lapas Waykanan, Selasa 21 November 2023. Tersangka korupsi ini digiring dari Kantor Kejari Waykanan ke penjara mengenakan rompi merah dan tangan terborgol.

Edyson, umur 41 tahun, dan Yanuar Sidiq, usia 32, tahun sebelumnya diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana desa Pakuan Baru periode 2020 sampai 2022 sebesar Rp1,021 miliar. Pemeriksaan selama tiga jam oleh jaksa Nurul Fatonah dan Fahlevi. Tersangka didampingi seorang pengacara.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Waykanan Rahmat Efendi menjelaskan dua tersangka bersekongkol melakukan korupsi anggaran pendapatan belanja kampung bersumber dana desa. Mantan kepala kampung dan bendahara tersebut menyelewengkan insentif aparatur kampung, tidak menyalurkan bantuan langsung tunai serta beberapa bangunan fiktif.

Edyson dan Yanuar Sidiq dijebloskan ke Lapas Waykanan selama proses pelengkapan berkas perkara hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

GIBRAN ALFALAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->