pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tiga Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Metro Ditangkap

METRO (28/11/2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga anggota jaringan pengedar narkoba di Metro Barat dan Metro Pusat, Sabtu 25 November 2023. Seorang di antaranya mengaku sebagai bandar sabu dari Bandarlampung.

Tiga tersangka berinisial RS umur 25 tahun mengaku bandar sabu asal Bandarlampung, SR usia 20 tahun, warga Iringmulyo, Metro Timur, sebagai rekan bandar, dan MAS umur 22 tahun, warga Langkapura, Bandarlampung.

SR menjadi bandar sabu hampir setahun. Setiap pekan ia sanggup mengedarkan paket sabu belasan gram. Sabu dibeli dari pemasok seharga Rp16 juta bisa dijual eceran nilai Rp20 juta. Keuntungan Rp4 juta tiap pekan digunakan buat kebutuhan sehari-hari dan membantu orangtua.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman, Selasa 28 November 2023, menjelaskan penangkapan ketiga tersangka saat memakai sabu di rumah warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Polisi menyita barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,22 gram.

Penelusuran rumah kos RS di Jalan Manunggal Dua, Metro Pusat, kembali menemukan barang bukti 11 gram sabu. Tersangka digiring ke jalan raya Metro Kibang, Lampung Timur, dengan maksud mencari timbangan digital yang dibuang ke semak-semak pinggir jalan.

Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan modus peredaran sabu dengan cara mapping. Bandar dan pemakai bertransaksi lewat Instagram. Transaksi dengan cara meletakkan sabu di suatu tempat dan pembeli mengambil sendiri sesuai petunjuk lokasi dengan cara difoto.

Tersangka bandar sabu RS dan SR dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan tersangka MAS dikenai Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

MARTIN PASUKO DEWO

0

Posting Komentar

-->