pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penggelap Lima Mobil Rental Dibekuk Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (26/12/22023) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung membekuk tersangka spesialis penggelapan mobil rental, Selasa 26 Desember 2023. Pelaku diadang polisi ketika berkendara bersama temannya di kawasan Telukbetung.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Saidi Jamil memimpin penangkapan tersangka spesialis penggelapan mobil berinisial IDR, umur 26 tahun, warga  Bandarlampung. Pelaku diringkus ketika mengendarai mobil Innova Reborn silver dengan plat nomor polisi B 2289 PFD.

Mobil Innova Reborn tersebut milik Yoga, warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Kendaraan dirental harian sejak Juni 2023 dan tahu-tahu sudah digadaikan. IDR diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan mobil, namun sampai empat bulan tak kunjung muncul. Pemilik akhirnya melaporkan penggelapan mobil ke Polresta Bandarlampung.

Iptu Saidi Jamil mengungkap lima laporan penggelapan mobil dengan terduga pelaku IDR. Pelaku selalu menghilang keluar kota hingga tertangkap di kawasan Telukbetung. Tersangka menggelapkan mobil rental dengan modus jual atau gadai. Jika mobil gadai diminta pemilik, pelaku mengganti dengan mobil hasil penggelapan lainnya.

IDR menggadaikan mobil hasil penggelapan rata-rata Rp50 juta atau menjualnya senilai Rp150 juta. Uang hasil kejahatan diakui sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain spesialis penggelapan mobil rental, tersangka IDR merupakan anggota sindikat pencurian mobil modus over kredit melibatkan oknum pengacara Bandarlampung.

DANDI SUCIPTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->