Selain Kelurahan, Putri Eva–Herman HN juga Dipanggil Bawaslu

BANDARLAMPUNG (18/12/2023) – Bawaslu Bandarlampung memanggil calon legislatif Rahmawati Herdian yaitu putri Wali Kota Eva Dwiana-Herman HN untuk dimintai klarifikasi terkait dugaaan pelanggaran pemilu, Selasa 19 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa menyampaikan rencana pemanggilan caleg Rahmawati Herdian usai permintaan klarifikasi serupa terhadap lima oknum aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim, Senin 18 Desember 2023.

Oddy Marsa mengatakan caleg Rahmawati Herdian dipanggil bersama oknum staf lurah dan lurah Perumnas Wayhalim. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa foto dan video aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim merakit dan memasang banner caleg DPR RI putri wali kota tersebut.

Bawaslu Bandarlampung telah meminta klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu kepada lima oknum aparatur Kelurahan Perumnas Wayhalim yaitu seorang linmas, dua RT serta masing-masing staf dan sekretaris kelurahan.

Kelimanya keluar dari Kantor Bawaslu Bandarlampung satu-persatu. Mereka enggan berkomentar dan balik menyuruh wartawan meminta keterangan kepada Bawaslu. Linmas hingga sekretaris kelurahan berdalih buru-buru pulang dan hendak menjemput anak.

Oddy Marsa menyampaikan hasil klarifikasi kelima orang. RT dan staf mengaku hanya merapikan atau membereskan banner di gudang atas inisiatif sendiri alias tanpa arahan siapapun. Banner itu diakui hasil penertiban. Sementara sekretaris mengatakan tidak tahu menahu keberadaan banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian.

Bawaslu masih mendalami unsur pelanggaran dalam kasus ini karena tidak ada konfirmasi atau laporan kepada Panwascam terkait penertiban banner caleg. Pelaku penertiban banner juga tidak jelas.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar