Dalam wawancara dengan sejumlah media pada Senin, 11 Desember 2023, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya menetapkan Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah memanggil setidaknya 7 saksi dan 5 ahli, mulai dari ahli bahasa hingga pidana.
Dalam pemeriksaan, Aulia Rakhman menyangkal sengaja merencanakan konten nama Nabi Muhammad dalam acara itu. Ia menyebut idenya muncul spontanitas, karena ingin menjelaskan arti nama dirinya dan apa pentingnya sebuah nama.
Kombes Pol Umi Fadillah juga menyebut pihaknya menyita rekaman CCTV dan video berdurasi 2 jam, 2 menit, 10 detik, yang merekam acara bertajuk “Desak Anies” itu.
Hingga Senin, 11 Desember 2023, Kabid Humas menyebut Aulia Rakhman hanya didampingi abangnya, meski mereka sudah menyarankan pendampingan penasehat hukum. Penyidik menganggap komika Lampung itu melanggar Pasal 156 A, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar