Sejumlah pertanyaan pun diajukan oleh para wartawan tentang siapa dua tersangka, dari cabang olahraga mana, dan apakah melibatkan pengurus inti, karena pengungkapan perkara ini sudah berlangsung lama.
Namun, Kajati Nanang mengatakan belum saatnya mengekspos nama kedua tersangka dan detail perkaranya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah dari unsur pengurus KONI Lampung.
Nanang Sigit Yulianto mengakui KONI Lampung sudah mengembalikan 2,5 miliar rupiah dari kerugian Negara atas perkara dana hibah lembaga olahraga provinsi senilai 29 miliar rupiah.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar