Berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sejak pukul 14.30, sidang dengan saksi Faisal alias Ical, kurir Fredy Pratama, berlangsung online, karena yang bersangkutan kini menjalani hukuman di Lapas Kotaagung, Tanggamus.
Dalam sidang, kurir Ical mengatakan ia mengetahui Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat ditangkap di Kalianda, membawa sabu 30 kilogram, 30 ribu butir ekstasi, dengan sebuah truk menuju Jakarta, pada Agustus 2022.
Ical mengatakan Andri Gustami menyita narkoba bernilai miliaran rupiah tanpa Surat Penyitaan. Ia juga menduga eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berhubungan dengan jaringan Fredi Pratama lewat ponselnya yang disita, masing-masing jenis Samsung A22s dan Samsung Z flip.
Dalam sidang tersebut, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami membantah kenal dengan jaringan Fredi Pratama karena memakai kedua ponsel tersebut.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar