Oknum mahasiswa pelayaran Bandarlampung berinisial SP, 22 tahun, warga Gunung Labuhan, dibekuk polisi di kos-kosan Kota Bandung. Penangkapan atas sangkaan pencurian motor Nmax milik teman satu kosan, Jumat 1 Desember 2023. Aksinya terekam CCTV.
Pelaku tega menggasak motor teman karena sering melihat kontak Nmax tidak dicabut. Kunci motor juga ditaruh sembarangan sehingga diam-diam dia ambil. Selang dua minggu, SP baru menjarah motor tersebut dengan kunci di tangan.
SP mengakui pencurian motor temannya demi mendapatkan uang tambahan. Uang kiriman orangtua tidak mencukupi biaya hidup di Bandarlampung.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto, Selasa 5 Desember 2023, menjelaskan kronologi penangkapan SP berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor di rumah kos Jalan Pramuka, Kemiling.
Hasil olah TKP dan rekaman CCTV memperlihatkan wajah dan ciri-ciri terduga maling dengan jelas. Pelaku dikenali korban karena memang teman satu kosan. Pelacakan polisi mendapatkan informasi pelarian SP ke Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan maling bersama barang bukti satu unit sepeda motor Nmax hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar