Sehari sebelumnya, temannya yang juga oknum polisi, Fajar Wicaksono juga sudah diadili, dan menjadi sidang perdana keduanya di Pengadilan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Desmila Sari mengatakan aksi pencurian mobil terjadi saat keduanya hendak menagih utang 100 juta rupiah kepada seorang bernama Fajar.
Karena belum bisa membayar, Fajar mengajak kedua oknum polisi mengambil mobil ke parkiran Mal Boemi Kedaton, yang kemudian, ternyata bersurat sebelah.
Tanpa mencurigai asal usul mobil, kedua oknum polisi mengambil Honda Brio dengan kunci duplikat. Fajar membiarkannya, bahkan sempat membantu mengganti pelat, melepas GPS, di Sukarame, Bandarlampung.
Beberapa hari kemudian, Fajar mengingatkan kedua oknum polisi itu untuk mengganti velg, karena pemilik Honda Brio mengumumkan kehilangan mobil di media sosial dan mulai viral.
Karena tidak mengindahkan, kedua oknum polisi tersebut dikejar oleh petugas dan tertangkap bersama Honda Brio yang mereka pakai.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar