Penjabat Bupati Tulangbawang Diperpanjang Masa Jabatan

BANDARLAMPUNG (19/12/2023) – Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan masa jabatan selama setahun. SK diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun, Kantor Pemprov Lampung, Senin 18 Desember 2023.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan bersamaan dengan Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman. Masa jabatan penjabat kepala daerah maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda sesuai undang-undang.

Bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan penjabat bupati, Ketua Bidang I Tim Penggerak PKK Lampung Mamiyani Fahrizal menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Herlinawati Qudrotul sebagai penjabat ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Tulangbawang dan Zelda Naturi Nukman sebagai penjabat ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Lampung Barat.

Qudrotul Ikhwan berterimakasih kepada Pemprov Lampung dan Mendagri atas kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin Tulangbawang selama setahun lagi. Ia berharap doa dan dukungan untuk menjalankan tugas.

Tulangbawang bakal meningkatkan pembangunan sesuai kapasitas dan berdasarkan program prioritas yakni bidang pertanian, pendidikan, penurunan angka pengangguran dan stunting.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan kemajuan Tulangbawang dan Lampung Barat salah satunya berkat kerja keras dan buah pikiran penjabat bupati. Kemampuan dan integritas penjabat bupati dapat dipercaya dan sesuai amanah.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar