Polres Lampung Selatan Amankan 19 Tersangka Kasus Narkoba

KALIANDA (6/12/2023) – Polres Lampung Selatan mengamankan 19 tersangka dari 12 kasus penyelundupan narkoba selama dua bulan terakhir. Barang bukti berupa 39,2 kilogram sabu, 94 kilogram ganja, dan 1.050 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus narkoba disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di mapolres, Rabu 6 Desember 2023. Penyelundupan sabu, ganja dan ekstasi digagalkan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan menjelaskan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni melibatkan jaringan nasional mulai Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung hingga Jawa serta Nusa Tenggara Barat. Penyelundupan sabu juga melibatkan jaingan internasional berbasis di Malaysia.

Jaringan pengedar nakoba memanfaatkan mobil pribadi, kendaraan umum seperti bus dan travel serta armada paket sebagai sarana penyelundupan sabu, ganja  dan ekstasi.

AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penggagalan penyelundupan 39,2 kilogram sabu, 94 kilogram ganja, dan 1.050 butir ekstasi berarti menyelamatkan 292.000 jiwa. Sebanyak 12 tersangka dijerat dengan  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Lampung Selatan lebih memperkuat penjagaan Pelabuhan Bakauheni menjelang Natal dan tahun baru. Pengetatan penjagaan melalui Seaport Interdiction mengantisipasi penyelundupan narkoba.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar