Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung Iptu Ahmad Saidi Jamil menyerahkan mobil Xenia silver BE 1947 RV kepada Agung, warga Kemiling, Bandarlampung. Kendaraan ini hilang tujuh bulan lalu dari halaman rumah pemiliknya.
Agung dipersilakan mengecek mobilnya. Kondisi interior maupun eksterior tidak berubah. Kelengkapan kendaraan termasuk ban serep masih lengkap.
Iptu Ahmad Saidi Jamil mengatakan mobil tersebut dicuri oleh pelaku berinisial AM, Juni 2023. Kendaraan dijual kepada seorang penadah, warga Kabupaten Kaur, Bengkulu, senilai Rp125 juta. Tersangka pencuri sudah ditangkap dan divonis satu setengah tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pelacakan unit ranmor menemukan keberadaan mobil di Bengkulu, Jumat 1 Desember 2023. Petugas melakukan penggerebekan. Kendaraan bisa diamankan tetapi penadahnya masih diburu Polres Kaur.
Pemilik mobil Xenia, Agung, bersyukur sekaligus berterima kasih kepada Ranmor Polresta Bandarlampung, atas tindak lnjut laporan kehilangan mobil tujuh bulan lalu. Tersangka pencuri sudah ditankap dan mobilnya dikembalikan.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar