Pria Kotabumi Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan

KOTABUMI (6/12/2023) – Seorang buruh tani warga Kotabumi ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara karena menggagahi anak tiri hingga hamil dan bahkan sudah melahirkan.

Pria berinisial WY umur 45 tahun masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak tiri selama setahun. Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibunya melapor ke Polres Lampung Utara, Senin malam 4 Desember 2023.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 6 Desember 2023, menjelaskan modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyelinap ke kamar korban pada malam hari saat ibunya tidur. MY merayu gadis berusia 15 tahun itu bersetubuh dengan iming-iming dibelikan baju.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya ketika hendak melarikan diri. Ia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

MY mengaku sudah 15 kali mengagahi anak tirinya tanpa ancaman atau paksaan. Sang istri lama kelamaan mengetahui tindakan bejat suaminya tetapi diam-diam saja. Pelaku mengakui anaknya hamil dan sudah melahirkan sejak 40 hari lalu.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar