Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan Kades Gunung Rejo itu ditahan sejak Minggu, 11 Desember 2023, setelah pihaknya memeriksa setidaknya 45 saksi, yang terdiri dari aparat Desa, warga, dan tokoh masyarakat setempat.
Sang kades tidak berdaya saat dibawa petugas Kejaksaan untuk ditahan. Ketika datang untuk diperiksa, ia masih membawa kendaraan pribadinya, yang ditempel dengan lembaga desa dan foto dirinya di bagian samping.
Tandy Mualim menyebut Kades Gunungrejo itu memungut setidaknya 195 juta dari warga, yang memperoleh ganti rugi pembebasan lahan untuk jaringan sutet PLN. Ia mengutipnya dengan door to door atau menagih lewat Whatsaap.
Untuk memuluskan punglinya, Sang Kades menerbitkan Peraturan Desa Tahun 2022, yang belakangan diketahui tanpa hasil musyawarah, tidak dikoordinasikan dengan kecamatan, dan diketahui Pemerintah Kabupaten.
Kejari Pesawaran mengatakan besaran pungli yang dibebankan sang kades minimal delapan persen dari total ganti rugi yang diterima warga dari PLN.
PIYAN AGUNG.
0 comments:
Posting Komentar