Video 18 Plus Siswi SMAM 2 Bandarlampung Jadi Kontroversi

BANDARLAMPUNG (6/12/2023) –  Perkara perekaman video siswi SMA Muhammadiyah 2 Bandarlampung untuk program 18 Plus berbahasa Korea menjadi kontroversi. Polda Lampung menyebut perekaman atas kemauan sang pelajar. Namun, keluarga tetap menganggapnya dipaksa oleh teman-temannya.

Ihwal perekaman atas kemauan sang pelajar dan tidak ada unsur perundungan di sana disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilla Astutik, pukul 15.00 sore, dalam konferensi pers bersama berbagai pihak terkait, terutama SMA Muhammadiyah 2 Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah memeriksa 4 dari 6 saksi perekaman video. Bersama lembaga lain terkait, mereka juga sudah mendatangi rumah sang pelajar untuk diwawancarai.

Dari pemeriksaan saksi dan wawancara sang siswi, para penyidik menyimpulkan tidak ada unsur perundungan dalam perekaman tersebut dan para pelajar di sana melakukannya atas permintaan sang siswi.

Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, saat perekaman,  sang siswi sempat meminta temannya menghapus video karena hasilnya jelek. Namun, video tetap beredar, karena seorang pelajar lain, merekam adegan tersebut.

Konferensi pers berlangsung di SMA Muhammadiyah 2 Bandarlampung. Selain Kabid Humas Polda Lampung, hadir juga di sana pimpinan sekolah, yayasan, psikolog, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Lampung.

Mewakili pihak keluarga, Zakaria Mansyur, paman sang siswi, mengatakan mereka kecewa mendengar hasil penyidikan tersebut. Ia tetap meminta pihak terkait menindak pelajar yang merekam adegan untuk program 18 plus berbahasa Korea itu.

Zakaria menyebut keponakannya masih mengalami keterpurukan mental akibat perekaman video. Jika perkara tidak tuntas di Bandarlampung, mereka akan meneruskannya ke Pusat, dan bila perlu mengadu ke Presiden.

DANDI SUCIPTO DAN JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar