pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bandar Metro Jualan Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi

METRO (8/1/2024) – Seorang bandar sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Jumat 5 Januari 2024. Pelaku mengedarkan  narkoba melalui media sosial Instagram.

Tersangka berinisial RH alias Doyok berumur 23 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Pemuda ini ditangkap ketika mengedarkan sabu dengan berkendara motor.

Polisi menemukan barang bukti tas selempang hijau berisi bungkusan sabu seberat 10,5 gram, timbangan digital, dan tiga bundel plastik klip ukuran kecil.

Tersangka mengaku membeli sabu dari bandar besar berinisial YS, warga Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Pembelian sabu senilai Rp7,2 juta diedarkan dalam paket-paket kecil seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Keuntungan jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman, Senin 8 Januari 2024, menjelaskan kronologi penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat. Tersangka menjual sabu melalui Instagram dengan modus mapping.

Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

MARTIN PASUKO DEWO

0

Posting Komentar

-->