pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Gembong Maling Motor Asal Jabung Ditembak di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (27/1/2024) – Gembong maling motor asal Jabung, Lampung Timur, ditembak Tekab 308 Reskrim Polsek Sukarame di tempat persembunyian Kota Bandarlampung, Jumat malam 26 Januari 2024. Tersangka mengaku telah menggasak belasan motor.

Tersangka berinisial BST, umur 37 tahun, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, digelandang ke Polsek Sukarame dengan kondisi terpincang-pincang setelah kaki kanannya ditembus peluru. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan polisi.

Polsek Sukarame membuntuti tersangka sejak keluar tempat persembunyian hingga mencuri motor di Lampung Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pencurian motor dengan pelaku ED juga asal Lampung Timur. BST dan ED rupanya satu komplotan.

BST mengakui pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di wilayah Bandarlampung. Pelaku dan komplotannya mengincar jenis motor Beat dan motor sport di kos-kosan serta perumahan mewah.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkap tersangka gembong maling motor dapat tindakan tegas terukur  lantaran melakukan perlawan aktif dalam penangkapan. BST mengaku sebagai residivis dengan kasus sama.

BST dan komplotannya tergolong spesialis maling motor waktu subuh. Pengakuannya sudah beraksi di 11 TKP. Polsek Sukarame masih melakukan pengembangan guna mengungkap pencurian di tempat lain.

Polisi mengamankan barang bukti tiga kendaraan masing-masing dua unit Yamaha R15 dan satu unit Honda Beat. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ARI IRAWAN



Posting Komentar

Posting Komentar

-->