pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kadis Perkim Metro Ditangkap Polisi Atas Sangkaan Penipuan

METRO (23/1/2024) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro ditangkap polisi atas sangkaan penipuan jual beli rumah dan tanah di Perumahan Prasanti Garden Metro. Tersangka diamankan di kantornya, Senin 22 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersangka berinisial FR disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali di Mapolres, Selasa 23 Januari 2024. FR ditangkap berdasarkan laporan mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014—2019 bernama AZ.

Pelapor mengadu ke polisi sejak 27 Oktober 2020. Ia membeli rumah dan tanah dari FR bernilai Rp400 juta di Perumahan Prasanti Garden Metro. Begitu mengurus sertifikat, luas tanah tidak sesuai kesepakatan.

Kepala Dinas Perkim Metro ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023. Perkara penipuan dan penggelapan sudah memasuki tahap pertama P-19 dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21.

FR ditahan di Rutan Polres Kota Metro. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Inspektur Kota Metro Jihad Helmi mengaku sudah membuat laporan kepada wali kota Metro agar Pemerintah Kota memberhentikan jabatan FR sebagai kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro serta memberhentikan sementara status ASN.

MARTIN PASUKO DEWO

0

Posting Komentar

-->