Kasus pencurian gula rafinasi bermula laporan PT Angels Product ke Polres Cilegon, Desember lalu. Perusahaan kehilangan gula karena dugaan digasak bajing loncat di tol Tangerang—Merak. Laporan ini berdasarkan pengaduan sopir pengakut gula.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, Rabu 10 Januari 2024, mengungkap hasil penelusuran polisi menemukan enam terduga pencuri gula. Tiga orang sudah ditangkap masing-masing berinisial S, C, dan W. Sementara tiga rekannya masih buron.
Tiga tersangka berbagi tugas yaitu W merupakan sopir perusahaan PT Angels Product, S berperan sebagai fasilitator kendaraan pikap L300, dan C selaku eksekutor pemindahan gula dari truk ke mobil pikap.
Satuan pengamanan yang mengawal truk sempat curiga lantaran kendaraan berjalan lambat dari lokasi muat barang di Pelabuhan Indah Kiat Merak menuju PT Angels Product. Beberapa orang rupanya loncat ke truk dan mengemas 22 karung gula bernilai Rp20 juta.
Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti mobil pikap berisi gula, handphone, serta dump truck. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
RIKO ALFREDO
Posting Komentar