Kurir Telan Sabu Karena Panik Ditangkap Polisi di Pringsewu

PRINGSEWU (16/1/2024) – Dua kurir narkoba asal Pesawaran ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu di Jalan Danau Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Jumat 12 Januari 2024. Karena panik disergap polisi, tersangka menelan satu paket sabu dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Tersangka kurir sabu berinisial RE umur 29 tahun dan YS usia 26 tahun, warga Negerikaton, Pesawaran, diamankan polisi sepulang membeli sabu atas permintaan seorang teman.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Minggu 14 Januari 2024, mengungkap penangkapan dua kurir sabu di tengah perjalanan. Satu di antara tersangka begitu panik sehingga satu paket sabu sengaja ditelan supaya tidak diketahui polisi.

Namun, satresnarkoba mengetahui ulahnya. Pelaku digelandang ke Polres Pringsewu guna dilakukan tindakan medis. Barang bukti sabu akhirnya bisa dikeluarkan dengan kondisi sudah mencair dan dijadikan barang bukti penyidikan bersama sepeda motor dan dua unit handphone.

Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin atau sabu. Iptu Yudi Raymond mengatakan kedua tersangka sudah lama menjadi incaran polisi atas dugaan terlibat peredaran narkoba.

RE mengakui pembelian sabu atas pesanan teman di Pringsewu. Ia panik dan kebingungan dicegat polisi sehingga satu paket sabu di tangan langsung dia telan.

Tersangka RE disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

PIYAN AGUNG

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar