pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Maling Lampung Timur Ampun-ampun Diciduk Polsek Sukarame

BANDARLAMPUNG (23/1/2024) – Tekab 308 Polsek Sukarame, Bandarlampung, menciduk spesialis maling motor waktu subuh di Lampung Timur, Senin malam 22 Januari 2024 pukul 02.00 WIB. Tersangka digerebek ketika asyik nyabu di rumahnya.

Tersangka spesialis maling motor berinisial ED, umur 30 tahun, warga Lampung Timur, tidak berkutik dan ampun-ampun dikepung polisi. Pria ini begitu ketakutan karena tiba-tiba disergap selagi asyik menikmati sabu. Alat pengisap masih tergeletak di kursi ruang tamu.

Pemeriksaan Polsek Sukarame mengungkap pengakuan ED menggasak tiga sepeda motor jenis Beat, R15 dan Mega Pro. Ia berkomplot dengan buronan berinisial B dan M. Pencurian motor menggunakan kunci T. Pelaku juga memiliki alat kunci khusus pembobol pagar.

ED mengaku sebagai residivis spesialis maling motor di wilayah Banten. Sepulang menjalani hukuman dua tahun, pria ini kembali mencuri kendaraan roda dua di wilayah Bandarlampung. Hasil kejahatan dipakai judi slot, pesta sabu, dan belanja sehari-hari.

Polsek Sukarame menciduk ED bersama barang bukti motor R15 biru, sebuah helm, dan perangkat kunci T dengan sembilan anak kunci serta kunci khusus pembobol gembok pagar.

Kasat Reskrim Polsek Sukarame Iptu Muazam, Selasa 23 Januari 2024, menjelaskan kronologi penangkapan ED ketika memakai sabu di rumahnya. Tersangka merupakan spesialis maling motor waktu subuh antara pukul 01.00 dan pukul 05.00 WIB.

Polsek Sukarame mengejar tersangka ke Lampung Timur karena memiliki petunjuk kuat keberadaan pelaku termasuk alamat rumahnya. Spesialis maling motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0

Posting Komentar

-->