pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Menunggu Perkara Utang Musa Ahmad pada Yusran Amirullah

BANDARLAMPUNG (12/1/2024) -  Utang pilkada bakal menghiasi perkara di Polda dan Pengadilan Negeri di Lampung, antara  Ketua Nasdem Lampung Timur Yusran Amirullah dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Kedua belah pihak sepakat diwakili pengacara.

Yusran Amirullah mengadu ke Polda pada Rabu, 10 Januari 2024. Didampingi Kuasa Hukum Gunawan Parikesit, mereka menyebut Musa Ahmad menggelapkan uang 2 miliar rupiah sejak  29 Juli 2010, dengan barang bukti sejumlah kuitansi.

Ketua Nasdem Lampung Timur itu mengaku pihaknya sudah tiga kali menagih dan tiga kali somasi atas uang 2 miliar rupiah tersebut. Terakhir Musa Ahmad pernah mengatakan ia lagi susah dan  belum bisa mengembalikannya.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad susah ditemui setelah Yusron mengadu ke Kepolisian. Baru dua hari kemudian, Jumat, 12 Januari 2024, ia membantahnya sebagai utang dan penggelapan, lewat kuasa hukumnya, Sofian Sitepu.

Pengacara yang sering membela tersangka korupsi itu mengatakan Musa Ahmad hanya mengakui utang kuitansi. Ia tidak mengetahui dari mana sumber uangnya, termasuk dari Yusron Amirullah.

Kedua belah pihak juga tidak sepakat soal alasan  pemakaian uang 2 miliar rupiah itu. Yusran hanya mengatakan Musa Ahmad meminjam sebelum menjadi Bupati Lampung Tengah. Sedangkan Sofian Sitepu menyebut dipakai untuk kepentingan pilkada.

Usia perkara yang sudah melebihi 12 tahun juga menjadi alasan Sofian Sitepu untuk menggugurkan tuntutan Yusran Amirullah kepada Musa Ahmad. Namun, kuasa hukum Gunawan mengatakan perkara masih bisa dilanjutkan dengan cara lain ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik mengakui pelaporan penggelapan tersebut dan menyarankan tim kuasa hukumnya menyesuaikan penyidikan dengan hukum dan aturan yang berlaku.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->