Tersangka berinisial RK, umur 31 tahun, sebagai suami dan istrinya DN, usia 32 tahun, menjadi buruan polisi setelah menyikat uang pensiunan pejabat Unila pada 24 Desember 2023. Pelaku diduga beraksi di banyak tempat dengan modus ganjal ATM.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat 19 Januari 2024, menyampaikan ungkap kasus pencurian modus ganjal ATM dan kronologi penangkapan tersangka suami istri.
MS, 65 tahun, pensiunan pejabat Unila, menjadi target RK dan DN ketika hendak menarik uang di ATM SPBU Jalan Sultan Agung, Bandarlampung. MS mengalami kesulitan karena mesin ATM terhalang sesuatu. Korban tidak menyadari mesin ATM sudah diganjal tusuk gigi.
Tersangka datang dan berpura-pura menawarkan bantuan. Di tengah kebingungan, MS memberitahukan kode PIN ATM tanpa menyadari kartu ATM ditukar oleh RK. Tak berselang lama, tabungan MS sebanyak Rp122 juta dikuras pencuri dengan modus ganjal ATM.
AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkap RK dan DN melakukan aksi serupa sebanyak tujuh TKP di Lampung sejak 2023 dengan hasil Rp170 juta. Uang jarahan dipakai berfoya-foya dan gaya hidup glamor seperti pembelian sepeda listrik hingga pesta narkoba.
RK dan DN ditangkap bersama barang bukti kartu ATM dari beberapa bank, sebuah motor listrik, dan beberapa unit handphone. Polisi masih memburu seorang rekan berinisial H. Tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar