pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (22/1/2024) – Dua warga Lampung Timur dan Jawa Barat ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pekerja migran ilegal tujuan Taiwan, Senin 22 Januari 2024.

Tersangka berinisial SG alias Mami, umur 37 tahun, warga Lampung Timur, dan SS usia 43 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, dirangkap Ditreskirmum Polda Lampung atas kerjasama dengan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan modus tindak pidana perdagangan orang dengan dua tersangka. SG alias Mami menawarkan pekerjaan menjadi tenaga kerja migran ke Taiwan kepada warga Lampung Timur bernama RZ.

Selama tujuh bulan sejak April sampai November 2023, RZ tidak mendapat kepastian berangkat ke Taiwan. Korban kemudian dihubungi SS dengan tawaran bekerja di perkebunan Korea Selatan dengan iming-iming gaji Rp23 juta. Syaratnya, RZ harus setor Rp50 juta.

Permintaan uang Rp50 juta disanggupi dengan pembayaran bertahap. RZ bersama Mami dan SS berangkat ke Korea Selatan pada 7 Januari 2024. Mereka bertemu AW dan NY di Bandara Soekarno Hatta. Dua orang ini juga calon pekerja migran ilegal tujuan Korea Selatan.

Lima orang terbang sampai Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan, 8 Januari. Imigrasi Korea mencurigai kelima orang tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka diisolasi selama empat hari dan dipulangkan ke Indonesia tujuan Bandara Internasional Yogyakarta pada 13 Januari.

Mami dan SS diamankan Imigrasi Yogyakarta hingga dibawa ke Polda Lampung. Dua pelaku mengaku dapat untung Rp5 juta dari kejahatannya. Tersangka diamankan dengan barang bukti lima paspor, 10 tiket boarding pass, dua handphone, tiga surat berita acara penolakan Imigrasi Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->