Pria Pesawaran Edarkan Sabu di Pringsewu Buat Hidupi 4 Anak

PRINGSEWU (6/1/2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pengedar sabu asal Pesawaran di jalan raya Desa Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat 5 Januari 2023.

Tersangka berinisial RI berumur 45 tahun disergap polisi ketika keliling mengedarkan sabu. Pria asal Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, ini sempat melawan polisi dengan pisau tetapi berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong.

RI ditangkap saat berkendara motor Beat dengan mengenakan kaos oblong putih, celana pendek hitam, bertopi merah, dan membawa tas selempang hitam.

Penggeledahan badan dan tas menemukan barang bukti 17 paket sabu, sejumlah uang, timbangan digital, klip plastik, kotak rokok, dua handphone, dan sebilah pisau. Belasan sabu diselipkan dalam handphone dan bungkus rokok.

Paket sabu dibagi-bagi berdasarkan harga masing-masing Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan Rp350 ribu. Tersangka bersama seluruh barang bukti termasuk motor Beat BE 2773 NDR digelandang ke Polres Pringsewu.

RI mengaku sebagai pengedar sabu milik seorang bandar. Ia mendapatkan upah Rp250 ribu setiap hari untuk menghidupi seorang istri bersama empat anaknya. Pria ini nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu dengan tersangka RI merupakan hasil kerja keras sejak tahap penyelidikan. Pelaku berhasil dilumpuhkan meski coba menusuk polisi dengan pisau.

RI merupakan penyuplai sabu wilayah Pringsewu dan terkait dengan beberapa pengedar yang sudah ditangkap. Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun serta denda minimal satu miliar dan maksimal Rp10 miliar.

PIYAN AGUNG

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar