Tiga anggota komplotan kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon adalah oknum satpam berinisial JS, eksekutor KD, dan penadah bernama RS. Komplotan ini diduga menggasak motor beberapa kali.
Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi menjelaskan penangkapan ketiga tersangka dengan barang bukti tiga unit motor curian, kunci letter T, dan kunci inggris.
Ironisnya, pencurian kendaraan bermotor didalangi oknum satpam JS. Pria ini bertugas mengamankan properti perusahaan dan kendaraan karyawan. Ibarat pagar makan tanaman, satpam ini justru menjadi petunjuk rekannya untuk mengeksekusi motor.
Komplotan ini sudah tiga kali mencuri motor di TKP berbeda dengan motif ekonomi. Sasaran pencurian seluruhnya motor karyawan industri Cilegon.
Dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan seorang penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
RIKO ALFREDO
0 comments:
Posting Komentar